faq:2021:05:11:000053754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya punya perjanjian jual beli tanah ke kantor pusat di Jakarta, tapi sebenernya tanahnya dibeli buat cabang di bekasi (ada PKP), nah seharusnya penjual tanahnya bikin faktur pajak ke pusat di Jakarta / cabang? perusahaan belum ada pemusatan PPN
Jawaban
disesuaikan saja dengan siapa dia sebenernya bertransaksi. kalo transaksinya sama yg pusat, berarti FP atas nama pusat.
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053754_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion