User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000053752_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q. terkait aturan PP 35 2021 tentang kompensasi setelah selesainya PKWT, misalnya 3 bulan, apakah kompensasi tersebut dikenakan pajak final atau tidak final? ini diatur DJP gak ya


Jawaban

#20A PKWT ini kan belum ada penegasan khusus ya nah kita jawab normatif aja, Kalau pembayaran kompensasinya sehubungan dengan berhentinya pegawai dan masuk pengertian pesangon sesuai pp 68/2009 maka ada PPh 21nya yg terutang dan bisa jadi masuk ke PPh 21 pesangon. Mekanismenya final atau tidak finalnya sesuai ketentuan PPh 21 pesangon. Untuk informasi lebih lanjut, WP bisa mengajukan penegasan ke AR di KPP ya

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K Y R J
L L C B K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I D G I
 
faq/2021/05/11/000053752_1234.txt · Last modified: (external edit)