faq:2021:05:11:000053724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada perusahaan rutin tes psikologi bagi karyawan ke unit uji psikologi rs swasta, atas penghasilan yang diberikan ke rs swasta tadi dipotong pph 23 atau tidak ya? bingung penentuan jenis jasanya
Jawaban
dijawab secara normatif, kalau jasa yang dimaksud tidak ada di PMK-141/2015, maka tidak terutang PPh 23. Kalau WP ragu untuk menentukan, bisa minta penegasan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion