faq:2021:05:11:000053708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya terkait jangka waktu perpanjangan tanggapan sphp, apabila 7 hari kerja berakhir pada hari ini 11 mei 2021. kapan 3 hari masa perpanjangan tsb berakhir ?
Jawaban
PMK 184/2015 pasal 42 ayat (2) dan (3). 7 hk + 3 hk, sejak tgl diterima sphp. Jangka waktu 3 hk terhitung sejak jangka waktu sbmn yg dimaksud dlm ayat (2) berakhir.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion