faq:2021:05:11:000053706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika faktur pajak saat dicetak, dibagian nama penandatangannya adalah nama perusahaan bukan nama pejabat yg menandatangani fp, status sudah approval sukses, apakah tidak masalah atau harus dibuatkan fp pengganti?
Jawaban
Silakan buat faktur pengganti. Sebelum buat pengganti cek dan pastikan nama yg terdapat di administrasi user sudah nama pejabat penandatangan yg ditunjuk.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion