faq:2021:05:11:000053704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan untuk hibah uang tunai dari ayah ke anak kandung (segaris lurus) senilai Rp 250.000.000 apakah perlu akta hibah dari notaris atau cukup surat hibah dengan materai ya? Apakah dikenakan pajak atas hibah tersebut? Mohon informasi dan bantuannya. Terima kasih atas bantuan dan tanggapannya. Regards, Michael Bagaimana ketentuan utk hibah dlm bentuk uang ya mas/mba ?
Jawaban
<WRAP> Hibah dari orang tua ke anak kandung dikecualikan dari objek pajak » http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053704_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion