faq:2021:05:11:000053698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP , KLU di NPWP pegawai… tpi tiap bulan menyampaikan laporan insentif pemanfaatan PPh final DTP… dikonfirmasi oleh KPP, ternyata laporan tersebut tidak muncul/tidak bisa diakses oleh pihak KPP.. jadi dianggap tidak bayar.. padahal WP ini sudah dapat BPE untuk laporan insentif tiap bulannya… solusi?
Jawaban
sampaikan BPE nya ke kpp
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053698_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion