faq:2021:05:11:000053693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mendapatkan Faktur Pajak dari Vendor atas JKP dimana keterangan pada faktur pajak ditulis jasa menjadi satu 'Admin fee, BL Fee, Solas Fee' dengan nominal DPP langsung dijumlahkan. emang bisa kan ya?
Jawaban
jawab normatif sesuai PER 24/ 2012 Pasal 5 huruf c.. invoicenya dirinci tapi FPnya tidak,, tidak dilarang tapi mending dirinci jg di FPnya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053693_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion