User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000053693_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mendapatkan Faktur Pajak dari Vendor atas JKP dimana keterangan pada faktur pajak ditulis jasa menjadi satu 'Admin fee, BL Fee, Solas Fee' dengan nominal DPP langsung dijumlahkan. emang bisa kan ya?


Jawaban

jawab normatif sesuai PER 24/ 2012 Pasal 5 huruf c.. invoicenya dirinci tapi FPnya tidak,, tidak dilarang tapi mending dirinci jg di FPnya

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A C H B
E I H R Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X V A A S
 
faq/2021/05/11/000053693_1234.txt · Last modified: (external edit)