faq:2021:05:11:000053687_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada invoice yang saya dapatkan ini ada GST nya ya itu gimana ya perhitungannya? kalau saya kenakan PPN apakah itu akan double taxation? karena yang saya tau GST itu seperti PPN juga berlakunya. invoice tsb dari vendor atas jasa pengiriman jasa cargo dari singapura ke indonesia. mohon arahannya mas/mbak
Jawaban
untuk penghitungan GST silakan konfirmasi ke pihak singapur, untuk PPN, atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut. UU PPN No.42 TAHUN 2009 Pasal 3A ayat (3). PPN dihitung dengan cara : (Pasal 3 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053687_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion