User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000053687_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada invoice yang saya dapatkan ini ada GST nya ya itu gimana ya perhitungannya? kalau saya kenakan PPN apakah itu akan double taxation? karena yang saya tau GST itu seperti PPN juga berlakunya. invoice tsb dari vendor atas jasa pengiriman jasa cargo dari singapura ke indonesia. mohon arahannya mas/mbak


Jawaban

untuk penghitungan GST silakan konfirmasi ke pihak singapur, untuk PPN, atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut. UU PPN No.42 TAHUN 2009 Pasal 3A ayat (3). PPN dihitung dengan cara : (Pasal 3 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L R H V
R C Z P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z᠎ Q R T A
 
faq/2021/05/11/000053687_1234.txt · Last modified: (external edit)