User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000053679_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, jika saya sebagai Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam perusahaan pelayaran termasuk dalam kategori Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan memiliki SIUPAL. Jika saat saya melakukan transaksi Time Charter (TC) kapal terhadap lawan transaksi (memiliki SIUPAL), apakah bisa bebas PPN dengan saya mengajukan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) ? Dan bagaimana proses pengajuan SKTD tersebut, karena pengajuan SKTD secara online hanya bisa untuk keperluan impor kapal, sedangkan


Jawaban

dasarnya ada di pmk 41-2020, terkait jasa persewaan kapal, sepanjang diterima oleh pihak sbgaimana di sebut di pasal 4 huruf a pmk 41, dia bisa dpt fasilitas tidak dipungut. Di psl 6(3)nya di jelaskan faslitas tdp atas penyerahan jkp alat anguktan tertentu di berikan dgn menggunakan sktd,, jdi klo dia mau dpt fasilitas harus buat sktd dlu. Karna dia masuknya perusahaan pelayaran niaga nasional sesuai pasal 1 angka 2 huruf e tata caranyadi jelaskan di pasal 9, saat ini wp trsebut bisa buat sktd s

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F U H I
J​ D G H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X J K E
 
faq/2021/05/11/000053679_1234.txt · Last modified: (external edit)