faq:2021:05:11:000053667_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT saya dapat SKP USD, karna pembukuan pake USD juga. Utk bayar SKP ini perlu dikonversi ke IDR dulu ya? Atau langsung bayar pake USD?
Jawaban
Sesuai pasal 14 ayat 1 dan 2 PMK 242/2014, Pembayaran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Kecuali WP yang telah dapat izin pembukuan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, melakukan pembayaran PPh 25, PPh 29, & PPh Final yang dibayar sendiri oleh WP serta SKP dan STP yang diterbitkan dalam mata uang USD, dengan menggunakan mata uangUSD. Langsung bayar pakai USD.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053667_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion