User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000053646_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami terdapat pergantian Pengurus (Direktur). Sementara “Surat Pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak” yang saat ini kami miliki masih berupa penujukkan dari Direktur kami yang lama kepada beberapa Pegawai yang diberikan kewenangan untuk Menandatangani Faktur Pajak. Saat ini kami sudah melakukan pembaharuan data (mendaftarkan Dirrektur yang baru) dan sudah menerima Pemberitahuan Perubahan Data dari KPP tempat kami terdaftar. Apakah


Jawaban

tetap mengajukan Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak lampiran VB

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E E L H
R W Z D Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V O N L E
 
faq/2021/05/11/000053646_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)