faq:2021:05:11:000053646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami terdapat pergantian Pengurus (Direktur). Sementara “Surat Pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak” yang saat ini kami miliki masih berupa penujukkan dari Direktur kami yang lama kepada beberapa Pegawai yang diberikan kewenangan untuk Menandatangani Faktur Pajak. Saat ini kami sudah melakukan pembaharuan data (mendaftarkan Dirrektur yang baru) dan sudah menerima Pemberitahuan Perubahan Data dari KPP tempat kami terdaftar. Apakah
Jawaban
tetap mengajukan Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak lampiran VB
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053646_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion