faq:2021:05:11:000053633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika utk th 2019 kami rugi 400 jt, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh KPP sehingga mg lalu terinfokan bhw setelah pemeriksaan rugi kami dikoreksi menjadi hanya 100 jt, yg kami masukkan di komponen kerugian fiskal itu yg 400 jt atau 100 juta ? kemudian masuk ke spt 2020 (pembetulan) atau spt 2021 ? apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban
yang 100jt. masuk SPT 2020 (pembetulan) kalau normalnya udah dilaporin. dasarnya UU Cika cluster KUP pasal 8 (6). di penjelasan ada contohnya
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053633_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion