User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000053621_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau mengajukan pmk 187/2015 nanti terbit skplb ya? lalu bagaimana?


Jawaban

Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB ini dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK-187/PMK.03/2015)

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X H L T
U T M U U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O F U I
 
faq/2021/05/11/000053621_1234.txt · Last modified: (external edit)