faq:2021:05:11:000053621_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mengajukan pmk 187/2015 nanti terbit skplb ya? lalu bagaimana?
Jawaban
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB ini dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK-187/PMK.03/2015)
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053621_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion