faq:2021:05:11:000053618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah tulisan di faktur pajak 080 referensi Peraturan PPN dibebaskan sesuai dengan PP No 81/2015 sudah ter-update di e-faktur menjadi PPN dibebaskan sesuai dengan PP 48/2020
Jawaban
Faktur Pajak harus dibubuhi cap atau diberikan keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 ”. (Pasal 9 ayat (3) PMK-268/PMK.03/2015)
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/11/000053618_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion