User Tools

Site Tools


faq:2021:05:11:000053618_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah tulisan di faktur pajak 080 referensi Peraturan PPN dibebaskan sesuai dengan PP No 81/2015 sudah ter-update di e-faktur menjadi PPN dibebaskan sesuai dengan PP 48/2020


Jawaban

Faktur Pajak harus dibubuhi cap atau diberikan keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 ”. (Pasal 9 ayat (3) PMK-268/PMK.03/2015)

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Z᠎ Y C​ I
M E H P​ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W X W T A
 
faq/2021/05/11/000053618_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1