faq:2021:05:10:000053604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo min, di pasal1 (4) poin 3 dibilang kalau saham yg diperoleh pendiri perusahaan reksa dana, tidak termasuk pengertian saham pendiri, boleh diklarifikasi pengertian perusahaan reksa dana itu apa?
Jawaban
definisi mengenai reksa dana bukan merupakan kewenangan kemenkeu. kita cuman mengikuti definisi/istilah sesuai UU Pasar Modal
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053604_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion