User Tools

Site Tools


faq:2021:05:10:000053601_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembeli dr indo, penjual dr malaysia. ada barang yg rusak. apakah bisa dibuatkan nota retur untuk penjual yg di LN? apakah perlu pembetulan PIB? jika tidak, apakah ada ketentuan yg mengatur?


Jawaban

tidak bisa menerbitkan nota retur lkarena syarat formalnya tidak terpenuhi: tidak ada npwp penjual, nsfp yg diretur. barang rusak yg dikembalikan ke LN tsb tetap menggunakan mekanisme ekspor BKP dg menggunakan PEB dan tidak perlu pembetulan PIB

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V B L T B
P V E U​ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ A E O T
 
faq/2021/05/10/000053601_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1