faq:2021:05:10:000053601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembeli dr indo, penjual dr malaysia. ada barang yg rusak. apakah bisa dibuatkan nota retur untuk penjual yg di LN? apakah perlu pembetulan PIB? jika tidak, apakah ada ketentuan yg mengatur?
Jawaban
tidak bisa menerbitkan nota retur lkarena syarat formalnya tidak terpenuhi: tidak ada npwp penjual, nsfp yg diretur. barang rusak yg dikembalikan ke LN tsb tetap menggunakan mekanisme ekspor BKP dg menggunakan PEB dan tidak perlu pembetulan PIB
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053601_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion