User Tools

Site Tools


faq:2021:05:10:000053590_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pengisian esptt pph PASAL 21 ATAS BUKAN PEGAWAI yg menerima penghasilan, cara pengisiannya bagaimana ya? kmrnm saya ada ngisi DPP sudah melebihi jenjang tarif pertama tp pas nginput di espt, tarif yg dikenakan masih 5%


Jawaban

untuk pembayaran bulan kedua, ketiga dan seterusnya, pilih yg berkesinambungan dan nanti ngisi kolom akumulasi penghasilan netto juga. sesuai lampiran per 16/2016 ya

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M N O G
A᠎ G N X R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A L V M
 
faq/2021/05/10/000053590_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1