faq:2021:05:10:000053590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengisian esptt pph PASAL 21 ATAS BUKAN PEGAWAI yg menerima penghasilan, cara pengisiannya bagaimana ya? kmrnm saya ada ngisi DPP sudah melebihi jenjang tarif pertama tp pas nginput di espt, tarif yg dikenakan masih 5%
Jawaban
untuk pembayaran bulan kedua, ketiga dan seterusnya, pilih yg berkesinambungan dan nanti ngisi kolom akumulasi penghasilan netto juga. sesuai lampiran per 16/2016 ya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053590_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion