User Tools

Site Tools


faq:2021:05:10:000053586_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

inenstif ppn apakah bisa dikreditkan? oleh pembeli, faktur 07 pmk-239


Jawaban

PPN Ditanggung pemerintah. Faktur 07. Tidak bisa dikreditkan, tidak ada yang dia bayar. Jadi masuk ke B3 nantinya. ketentuan umum Pasal 9 ayat 8 UU PPN, atau di PER-29/2015.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X S A O F
I T E T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O Q T A
 
faq/2021/05/10/000053586_1234.txt · Last modified: (external edit)