faq:2021:05:10:000053581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya untuk pelaporan pph 21, kalau misalnya perusahaan pusat dulunya terdaftar di pratama dan cabangnya beberapa terdaftar di KPP madya. dan sekarang pusatnya pindah di kpp madya. pelaporannya gimana ya? mau tanya untuk pelaporan pph 21, kalau misalnya perusahaan pusat dulunya terdaftar di pratama dan cabangnya beberapa terdaftar di KPP madya. dan sekarang pusatnya pindah di kpp madya. pelaporannya gimana ya?
Jawaban
Iya sesuai pasal 6 ayat 2 huruf a per-05/2021 ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053581_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion