faq:2021:05:10:000053571_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mbak, WP dapat STP karena belum lapor SPT Tahunan 2017 dan atas STP nya sudah dibayar. Apakah SPT Tahunan 2017 nya masih harus dilaporkan? dasar peraturannya dimana ya?
Jawaban
tetap wajib lapor untuk SPT Tahun 2017.. Ketentuannya ada di UU KUP Pasal 3
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053571_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion