faq:2021:05:10:000053569_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sebelumnya saya sudah membuat npwp pajak badan. sekarang saya mau membuat pengukuhan pkp, tapi dpt keterangan kobinasi user name atau password salah atau akun terblokir. Bagaimana ya solusinya?
Jawaban
untuk masuk ereg kalau sudah diterima permohonan npwpnya, loginnya menggunakan no npwp dan password yg di daftarkan. kalau untuk pengukuhan pkp, menunya belum bisa melalui ereg. arahkan ke kpp untuk pengukuhannya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053569_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion