faq:2021:05:10:000053567_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
JHT tidak menambah penghasilan bruto karyawan ya? baik ditanggung maupun tidak ditanggung oleh Pemberi Kerja? jika 100% ditanggung pemberi kerja maka mengurangi bruto ya?
Jawaban
<WRAP> yg kita atur adalah sesuai porsi yg di atur di PP 14/1993, nah kalo perusahaan menanggung semua, di aturannya ga disebutin spesifik, coba konfirm ke KPP http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053567_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion