User Tools

Site Tools


faq:2021:05:10:000053567_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

JHT tidak menambah penghasilan bruto karyawan ya? baik ditanggung maupun tidak ditanggung oleh Pemberi Kerja? jika 100% ditanggung pemberi kerja maka mengurangi bruto ya?


Jawaban

<WRAP> yg kita atur adalah sesuai porsi yg di atur di PP 14/1993, nah kalo perusahaan menanggung semua, di aturannya ga disebutin spesifik, coba konfirm ke KPP http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T J​ E V C
C᠎ Q U᠎ C G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I G D I
 
faq/2021/05/10/000053567_1234.txt · Last modified: (external edit)