faq:2021:05:10:000053546_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
LB ada pembetulan karena ada FP Batal nanti bagaimana?
Jawaban
bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukan pembetulan. Kalau mau restitusi perhatikan WP nya apakah masuk ke pasal 9 ayat 4b
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053546_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion