User Tools

Site Tools


faq:2021:05:10:000053543_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mengajukan banding atas SKPN, tetapi KPP menerbitkan SKP dengan merevisi SKPN tersebut yang sebelumnya masa 1-12 menjadi per masa, bagaimana ketentuannya?


Jawaban

<WRAP> PMK Nomor 11/PMK.03/2013 resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z D R X W
B V A T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y A P P
 
faq/2021/05/10/000053543_1234.txt · Last modified: (external edit)