faq:2021:05:10:000053523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjual buat kebijakan dimana saat pembeli telat bayar, maka akan dikenai sanksi yg mereka sebut “bunga”. apakah dipotong pph 23?
Jawaban
Objek PPh 23: bunga antar pinjaman. jadi, dasarnya adalah adanya pinjaman. sedangkan kasus wp bukan terkait pinjaman. apakah barangkali wp menambahkan nilai sanksi tsb ke dalam harga jual barangnya jika pembeli telat bayar? gimana pengakuan di wp sebenarnya? jawab secara normatif
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053523_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion