User Tools

Site Tools


faq:2021:05:10:000053522_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami membuka perusahaan expedisi, dan kami sudah mengajukan S-Ket PP 23 atas 0,5% dan kita juga sdh menyetorkan setiap bulannya, lalu kami memiliki customer juga dan S-ket tsb sudah kami berikan jadi mereka juga memotong PPh final atas transaksi tsb ya ? apakah tidak terjadi double pemotongan ?


Jawaban

Double gmn, Ci?? Yg tanya ini yg menyerahkan jasa atau yg menerima jasa? Krn yg menerima jasa yg memotong, bukan saling potong.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P R A U W
B K F R᠎ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P M G P
 
faq/2021/05/10/000053522_1234.txt · Last modified: (external edit)