User Tools

Site Tools


faq:2021:05:10:000053464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

company saya baru jalan 1 taun selama 1 taun saya tdk pernah bayar sewa krn gedung adl milik salah 1 pemegang saham kmrn dijelaskan slm masuk dlm kriteria “hubungan istimewa”maka tdk terhutang PPH (kalo ada pembayaran sewa gedung) jd dalam case saya, it is okay?


Jawaban

terkait transaksi dengan pemegang saham, jika termasuk dalam hubungan istimewa maka DJP berhak menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, bukan berarti tidak kena PPh. untuk kriteria hubungan istimewa jelaskan sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R H X D W
J᠎ Z K X M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F A B T O
 
faq/2021/05/10/000053464_1234.txt · Last modified: (external edit)