faq:2021:05:10:000053455_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP harusnya sudah bayar PPh 25 karena bentuknya PT dan tidak bisa pakai Pp 23. Tapi WP salah bayar dan tetap setor PP 23.
Jawaban
bisa pbk ke pph 25 atau ke jenis pajak yg lain
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053455_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion