faq:2021:05:10:000053446_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ketentuan yg menyatakan kalau DJP bisa menerbitkan SKP sejak peredaran bruto lebih dari 4,8 M di mana ya?
Jawaban
pasal 5 PMK-197/2013
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053446_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion