faq:2021:05:10:000053416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terima SHU dari koperasi, mengaku sudah setor sendiri PPh-nya. Apakah masih harus dipotong
Jawaban
SHU bukan objek PPh (pasal 4 ayat 3 UU Cika Cluster PPh huruf i)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/10/000053416_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion