faq:2021:05:07:000055503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
customer saya memotong PPh 23 dari total seluruh tagihan sedangkan yang dibuatkan faktur pajak hanya sebesar nilai lain tersebut. Apakah kasus seperti itu sudah benar?
Jawaban
DPP PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto. Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; kalo ng
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000055503_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion