faq:2021:05:07:000053476_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada bulan April, wp sudah lapor SPT Masa PPN di web efaktur, akan tetapi setelah tgl tersebut kami buat lg faktur pajak d bln tsb..kemudian baru bayar dan ssp nya pd bln mei. skg mau lapor di web efaktur knp tdk muncul datanya?
Jawaban
dipastikan dulu pembuatan fp nya tertanggal berapa. kalau tertanggal april namun pembayarannya mei bisa nanti tinggal upload diweb base atas masa april yg sebagai pembetulan. namun kalau pembuatan fp nya tertanggal di mei maka kan mask ke bulan mei jd tidak akn masuk ke bulan april.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053476_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion