faq:2021:05:07:000053397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya jika saya ada transaksi dengan freigth forwarding (PT B), nah pada invoice tersebut PT B mereimbuse ke saya tapi ketika saya lihat Invoice tersebut transaksi tersebut atas nama PT C ke PT B, apakah saya sebagai pengguna jasa PT B bisa potong pph23
Jawaban
sepanjang pembayaran dari WP (yg nanya) ke PT B merupakan reimbursement/penggantian atas biaya yg udah dibayarin oleh PT B ke PT C selaku pihak ketiga dan pembayaran tersebut bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran, maka atas pembayaran tersebut tidak termasuk jumlah bruto yg dikenai PPh 23.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053397_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion