faq:2021:05:07:000053378_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
swab pcr itu termasuk objek pajak pph 23 bukan ya ? boleh minta skalian based peraturannya kalo jawabannya iya maupun tidak
Jawaban
Jasa yg diberikan oleh badan dan BUT merupakan objek pemotongan PPh 23 sepanjang masuk PMK-141/2015, untuk swab pcr bisa masuk jasa laboratorium dan/atau pengujian, tp kalau ragu dan butuh penegasan bisa konsultasi KPP. Dasar hukum di PMK 141/2015.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053378_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion