User Tools

Site Tools


faq:2021:05:07:000053378_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

swab pcr itu termasuk objek pajak pph 23 bukan ya ? boleh minta skalian based peraturannya kalo jawabannya iya maupun tidak


Jawaban

Jasa yg diberikan oleh badan dan BUT merupakan objek pemotongan PPh 23 sepanjang masuk PMK-141/2015, untuk swab pcr bisa masuk jasa laboratorium dan/atau pengujian, tp kalau ragu dan butuh penegasan bisa konsultasi KPP. Dasar hukum di PMK 141/2015.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W D J Z Z
G​ W V᠎ B Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ L N​ C I
 
faq/2021/05/07/000053378_1234.txt · Last modified: (external edit)