User Tools

Site Tools


faq:2021:05:07:000053373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PMK 18/2021. PT. A bagi dividen ke OP , dividen tersebut digunakan oleh OP untuk modal di PT. B. Transaksinya dikenakan pph final ga ya kalo gini?


Jawaban

<WRAP> sesuai dengan pasal 34 huruf i dan j serta pasal 35 ayat 2 huruf d dan ayat 3 pmk-18/2021. kalau memenuhi berarti dikecualikan dari pengenaan pph. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H E​ O N
P V P T W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T M O T O
 
faq/2021/05/07/000053373_1234.txt · Last modified: (external edit)