faq:2021:05:07:000053371_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon info dong untuk penerapan pajak atas hadia atau penghargaan karyawan. Ilustrasinya seperti ini di ulang tahun perusahaan skrg management memutuskan memberikan hadiah berupa barang terhadap karyawan berprestasi nah dengan kegiatan itu secara perpajakannya bagaimana ya? hadiah yang di berikan tidak melalui undian dan penerima hadiah masih karyawan sendiri. apakah pajaknya ikut pph 21 karyawan atas gaji?atau pph atas hadiahnya sendiri di luar pph 21 gaji
Jawaban
<WRAP> ikut ketentuan sesuai PER-16/2016, tetap dipotong PPh 21. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053371_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion