User Tools

Site Tools


faq:2021:05:07:000053371_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon info dong untuk penerapan pajak atas hadia atau penghargaan karyawan. Ilustrasinya seperti ini di ulang tahun perusahaan skrg management memutuskan memberikan hadiah berupa barang terhadap karyawan berprestasi nah dengan kegiatan itu secara perpajakannya bagaimana ya? hadiah yang di berikan tidak melalui undian dan penerima hadiah masih karyawan sendiri. apakah pajaknya ikut pph 21 karyawan atas gaji?atau pph atas hadiahnya sendiri di luar pph 21 gaji


Jawaban

<WRAP> ikut ketentuan sesuai PER-16/2016, tetap dipotong PPh 21. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N H S L
R E L F V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V J V R U
 
faq/2021/05/07/000053371_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1