faq:2021:05:07:000053370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak, kalo wp terima surat untuk klarifikasi kalo perusahannya tidak tepat menggunakan insentif dan harus bayar nilai dtp yg sudah dilaporkan. sudah dibayarkan dan SPT PPh 21 nya pun sudah dibetulkan dan laporkan. laporan realisasinya tapi tidak bisa di betulkan karena untuk masa pajak mei 2020. harusnya gimana ya mas/mbak?
Jawaban
untuk pembetulan realisasi pph 21 dtp masa mei 2020 emang tidak bisa lagi secara sistem karena sudah melewati batas waktu maksimal boleh pembetulan. jadi, cukup lakukan pembetulan spt masa nya aja jika ada perubahan. tapi kalo bisa tetap sampaikan/konfirmasi ke kpp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053370_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion