faq:2021:05:07:000053369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, perusahaan kami adalah perusahaan pelayaran. Dan ada pihak LN yang ingin menyewa kapal dengan rute Singapore ke Indonesia. Apakah atas jasa sewa kapal tersebut dikenakan PPN ? atau masuk ke dalam kategori PER 32 TH 2019 yaitu ekspor jasa ?
Jawaban
bisa masuk ke PMK 32 tahun 2019, ada di pasal 4 ayat 3 mengenai jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. jika memenuhi, cek syarat nya di pasal 6.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053369_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion