User Tools

Site Tools


faq:2021:05:07:000053369_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya, perusahaan kami adalah perusahaan pelayaran. Dan ada pihak LN yang ingin menyewa kapal dengan rute Singapore ke Indonesia. Apakah atas jasa sewa kapal tersebut dikenakan PPN ? atau masuk ke dalam kategori PER 32 TH 2019 yaitu ekspor jasa ?


Jawaban

bisa masuk ke PMK 32 tahun 2019, ada di pasal 4 ayat 3 mengenai jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. jika memenuhi, cek syarat nya di pasal 6.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L B P V H
U M L P​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R G F W
 
faq/2021/05/07/000053369_1234.txt · Last modified: (external edit)