faq:2021:05:07:000053367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait KSWP untuk persyaratan administratif apakah cukup ss yang menyatakan valid di KSWP atau harus pake permintaan keterangan ke KPP?
Jawaban
Konfirmasikan hal tersebut ke pihak yang meminta KSWP sebagai persyaratan. Dalam hal diperlukan, WP bisa mengajukan permohonan KSWP ke KPP sesuai PER-43/PJ/2015.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053367_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion