faq:2021:05:07:000053364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya tentang pmk no 143/pmk.03/2020 tentang pemberian fasilitasi pajak… Kalau makan minum yg digunakan untuk rapat pembahasan penanganan covid termasuk dalam PMK yang dimaksud diatas atau tidak, mohon penjelasaan,
Jawaban
jawaban secara normative PMK 239/2020. BKP yang mendapatkan fasilitas: di pasal 2/5, salah satunya: peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Apakah makan minum yg digunakan untuk rapat pembahasan tsb ada dalam pasal tsb? Atau termasuk kpd peralatan pendukung lainnya? Dikembalikan kepada wp, serta minta penegasan terkait peralatan pendukung lainnya tsb/tanya AR
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053364_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion