faq:2021:05:07:000053361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sewa tanah dan bangunan, jika pemberi penghasilan (yang membayar sewa) memotong pph pasal 4 ayat 2, disetornya menggunakan NPWP pemilik bangunan (penerima penghasilan) atau yang menyewa?
Jawaban
Pembuatan kode billing dilakukan dengan menggunakan NPWP pemotong. Untuk pemilik bangunan, diberikan bupot PPh 4 ayat 2, bukan BPN.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053361_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion