faq:2021:05:07:000053359_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk angsuran pph 25 des 2020 pakai pmk110, nah untuk 2021 saya baru mengajukan pmk 9 tgl 7 mei , untuk angsuran pajak jan - maret seharusnya ikut aturan yang mana ya?
Jawaban
<WRAP> PMK 9/2021, di pasal 13 ayat (1), WP selain WP baru, bank, BUMN/BUMD, masuk bursa, WP OPPT, yg telah ikut insentif PPh 25 PMK 110, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir Tahun Pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25. Intinya. Jan-Mar
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053359_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion