User Tools

Site Tools


faq:2021:05:07:000053324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terakit penjualan aset. kebetulan saya perusaahan umkm yang dapet fasilits PPh final 0,5% dari peredasran bruto, jika saya ingin menjual aset (mobil) apakah saya harus mengenakan PPh 0,5% nya juga atau hanya PPn dalam melakukan penjualan aset tersebut?


Jawaban

WP PP 23, PKP, usaha persewaan mobil, mau jual bbrp mobil. 1. PPN: gali lagi, apakah mobil ini memang barang dagangan dia? atau aset yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan? Jika memang usahanya dia juga jual mobil, maka FP 01. Tetapi kalau bukan: FP 09 pasal 16D UU PPN. 2. PPh: kalau penjualan mobil memang kegiatan usaha dia, maka masuk ke pengenaan PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018. Jika bukan, maka tidak masuk ke PPh 0,5%, tapi dilaporkan di SPT Tahunan sbg ph tidak final.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y C D K
G᠎ S​ Y L X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U Q M V
 
faq/2021/05/07/000053324_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1