faq:2021:05:07:000053312_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasinya untuk orang pribadi yang menjalankan usaha dengan penghasilan <4,8 M per tahun apakah perlu melaporkan SPT masa setiap bulannya atau cukup membayar pajaknya saja ? Yang ini diberikan penjelasan keseluruhan seperti pasal 10 pmk 9/2018 atau tentang spt masa 4 (2) saja ya mas/mbak?
Jawaban
baiknya di jelasin keseluruhan, soalnya di soalkan dia bilang spt masa setiap bulan, gk ngerujuk ke pph final aja. Pertama jelasin dlu, terkait setoran 0,5% tiap bulannya kan klo udah setor udah dianggap lapor sesuai pmk 99-2018, nah disamping kewajiban itu klo dia pemberi kerja brarti kan perlu motong pph 21 jg nah klo yg kaya gni jelasin juga sesuai pmk 9
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053312_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion