faq:2021:05:07:000053306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya ada transaksi dengan bendahara pemerintah dan saya buat ebilling untuk pph psl 22 dan ppn dengan kode pajak 100 atau masa apakah bisa ? Soalnya diminta kami yang buat ebillingnya
Jawaban
<WRAP> Sesuai 231/PMK.03/2019. Pembayaran <
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion