faq:2021:05:07:000053275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait ketentuan pengembalian PM bagi PKP gagal berproduksi kan sebelumnya diatur di PMK 31/2014 tetapi sudah dicabut dengan PMK 18/2021. Spesifiknya sanksinya bagaimana ya?
Jawaban
untuk ketentuan mengenai PM nya yang telah dikreditkan alurnya nanti dari pasal 57 sampai 60 PMK 18/2021. contohnya bisa dilihat di Lampiran XIV
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/07/000053275_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion