User Tools

Site Tools


faq:2021:05:07:000053275_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait ketentuan pengembalian PM bagi PKP gagal berproduksi kan sebelumnya diatur di PMK 31/2014 tetapi sudah dicabut dengan PMK 18/2021. Spesifiknya sanksinya bagaimana ya?


Jawaban

untuk ketentuan mengenai PM nya yang telah dikreditkan alurnya nanti dari pasal 57 sampai 60 PMK 18/2021. contohnya bisa dilihat di Lampiran XIV

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I G B A
N L D H E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I D H R
 
faq/2021/05/07/000053275_1234.txt · Last modified: (external edit)