User Tools

Site Tools


faq:2021:05:07:000053273_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kode jenis setoran untuk STP pph 23 atas jasa dan sewa menggunakan kode jenis setoran 300 atau 301? Di STP hanya tertera STP PPh 23 tanpa ada keterangan jasa atau sewa. Apakah nilai stp harus dibagi dua, sewa 300 dan jasa 301?


Jawaban

<WRAP> mintain nomor STP-nya aja dulu. terus ngecek disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I​ V U Q
W Z B V I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V B L W N
 
faq/2021/05/07/000053273_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1