faq:2021:05:06:000053521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada mau mewariskan tanah krn wp sudah meninggal namun sblm dibuat skb waris npwp yg meninngal sudah diajukan penghapusan pdhl msh ada warisan yg blm terbagi dan sudah disetujui kpp. gmn ?
Jawaban
skb kan diminta kalau npwp masih ada, krn seharusnya npwp yg warisannya blm terbagi blm dpt dihapuskan harus dibagikan terlebih dahulu warisannya. pengalihan ini kalau tidak ada skb bisa jd kena pph atas pengalihan biasa, namun pengalihan biasa pun ada kewajiban memiliki npwp kec yg memang penghasilan dibwah ptkp dgn membuat surat pernyataan. namun krn wp sudah meninggal shg tidak bisa. cb konsul ke kpp terkait hal ini
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053521_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion