faq:2021:05:06:000053400_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp membuatkan faktur untuk sekolah dengan NPWP Yayasan itu kan menggunakan kode Faktur Pajak 010. si customernya minta disetorkan pajak karna menggunakan dana bos jdi dia mau ada bukti setor pajak nya nah tapi bukan nya kalau kode 010 mereka memang bayar nya DPP + PPN ya, jadi tidak menggunakan buktir setor seperti bendahara?
Jawaban
iya, jk yayasan masuk pengertian instansi pemerintah di pmk 231/2019, maka atas pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS tdk dipungut instansi, ppn dipungut oleh rekanan dan setor ke kas negara seperti biasa. jk pembayaran mau dipisah untuk transaksi tsb siahkan, jgn lupa input ssp tsb saat lapor spt ppn nya. buat fp 010.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/06/000053400_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion